Persyaratan Pendaftaran Masuk Sekolah Ikatan Dinas 2024/2025

Persyaratan Pendaftaran Masuk Sekolah Ikatan Dinas 2024 -- Syarat Masuk Sekolah Ikatan Dinas, Persyaratan Pendaftaran Mahasiswa / Taruna Baru Ikatan Dinas, Syarat Penerimaan Mahasiswa / Taruna Baru Ikatan Dinas, Persyaratan untuk Mendaftar Kuliah di Sekolah Tinggi Ikatan Dinas, Syarat Daftar PKN STAN, Syarat Daftar IPDN, Syarat Daftar Polstat STIS, Syarat Daftar POLTEKIP, Syarat Daftar POLTEKIM, Syarat Daftar STSN, Syarat Daftar STIN, Syarat Daftar STTD, Syarat Daftar STMKG, Syarat Daftar Kuliah Gratis Ikatan Dinas. 2026. 2027.

Pada kesempatan ini admin akan berbagi informasi tentang Persyaratan Pendaftaran Masuk Sekolah Ikatan Dinas 2024/2025. Informasi ini ditujukan bagi para calon mahasiswa / taruna baru yang ingin mendaftarkan diri di Sekolah Tinggi Ikatan Dinas. Untuk mengetahui informasi selengkapnya, langsung saja simak selengkapnya di bawah ini.


Sekolah Tinggi Ikatan Dinas merupakan lembaga pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah di bawah naungan Kementerian Republik Indonesia ataupun oleh Lembaga Pemerintah Nonkementerian.

Telah dibahas pada artikel-artikel sebelumnya bahwa saat ini ada 8 sekolah tinggi ikatan dinas yang diselenggarakan oleh Pemerintah. Sekolah ikatan dinas yang dimaksud yaitu PKN STAN, STIN, IPDN, STMKG, STIN,  Poltekip dan Poltekim, STSN, dan Perguruan tinggi di bawah Kementerian Perhubungan (11 Sekolah Tinggi, Politeknik dan Akademi). Baca selengkapnya Daftar Sekolah Ikatan Dinas dan Profilnya

Kedelapan sekolah ikatan dinas tersebut hanya bisa dipilih salah satu saja oleh calon mahasiswa atau taruna baru pada saat pendaftaran. Artinya, calon mahasiswa atau taruna hanya bisa memilih satu saja sekolah ikatan dinas yang diminati.
Untuk bisa mendaftarkan diri menjadi calon mahasiswa atau taruna baru di sekolah ikatan dinas, maka terlebih dahulu calon mahasiswa atau taruna harus dapat memenuhi persyaratan pendaftaran yang telah ditentukan oleh panitia.

Semua informasi mengenai sekolah ikatan dinas telah tertera pada Portal SSCN BKN di alamat sscasn.bkn.go.id. Baca lanjutannya : Pendaftaran Online sscasn.bkn.go.id .Begitu juga dengan persyaratan pendaftaran masing-masing sekolah ikatan dinas, semuanya telah dipublish di situs tersebut.

Nah, mungkin banyak yang bertanya, bagaimana melihat persyaratan pendaftaran di situs SSCN tersebut. Caranya langsung saja akses melalui alamat di atas. Namun jika situs tidak bisa diakses, artinya belum ada pendaftaran yang dibuka. Jadi, tunggu hingga pendaftaran dibuka.

Info : informasi ini didasarkan pada infomasi tahun sebelumnya. Untuk informasi tahun ini akan segera di update. Namun setidaknya ini bisa menjadi acuan sementara untuk persiapan pendaftaran.

A. Persyaratan Pendaftaran Sekolah Ikatan Dinas PKN STAN

1. Kriteria Peserta

Kebutuhan dari masing-masing spesialisasi diperuntukan bagi peserta dengan kriteria:
  1. Program Reguler adalah program penerimaan mahasiswa baru dari seluruh wilayah di Indonesia yang ditujukan untuk mengisi formasi / kebutuhan pegawai Kementerian Keuangan, Kementerian / Lembaga Lainnya, atau Pemerintah Daerah.
  2. Program Afirmasi adalah program penerimaan mahasiswa baru yang dikhususkan untuk putra-putri dari Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur untuk mengisi formasi/kebutuhan pegawai Kementerian Keuangan. Khusus untuk Provinsi Papua dan Papua Barat berasal dari program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) dan non-ADEM / umum.

2. Persyaratan Pendaftaran PKN STAN
                                                  1. Lulusan (tahun 2021 dan sebelumnya) atau calon lulusan (tahun 2022) semua Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat.
                                                  2. Persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan) bagi peserta
                                                    • lulusan tahun 2021 dan sebelumnya, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00; atau
                                                    • calon lulusan tahun 2022, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 (lima) semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00 dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00.
                                                  3. Usia maksimal pada tanggal 1 September 2022 adalah 21 tahun, dalam pengertian calon peserta yang lahir sebelum tanggal 1 September 2001 tidak diperkenankan untuk mendaftar. Usia minimal pada tanggal 1 September 2022 adalah 15 tahun.
                                                  4. Telah mendaftar pada portal Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) untuk mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Tahun 2022.
                                                  5. Memiliki nilai UTBK Tes Potensi Skolastik (TPS) minimal 600 dan Tes Bahasa Inggris (TBI) minimal 450 untuk peserta program reguler atau TPS minimal 400 dan TBI minimal 375 untuk peserta program afirmasi.
                                                  6. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari ketergantungan napza (narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya).
                                                  7. Bagi pria tidak bertato / bekas tato dan tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama / adat.
                                                  8. Bagi wanita tidak bertato / bekas tato dan tidak ditindik / bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik / bekas tindik di telinga lebih dari 1 (satu) pasang (telinga kiri dan kanan).
                                                  9. Belum pernah menikah / kawin dan bersedia untuk tidak menikah / kawin selama mengikuti Pendidikan.
                                                  10. Peserta tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru PKN STAN pada tahun-tahun sebelumnya.
                                                  11. Khusus Program Afirmasi ditambahkan syarat sebagai berikut:
                                                    • Peserta dari Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) Papua dan Papua Barat:
                                                    • Memiliki surat keterangan dari Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat yang menyatakan bahwa peserta merupakan peserta ADEM Provinsi Papua dan Papua Barat.
                                                    • Peserta dari Afirmasi non-ADEM Papua, non-ADEM Papua Barat serta Afirmasi Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur:
                                                      • telah menyelesaikan Sekolah Dasar (SD) atau yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau yang sederajat, dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat di provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, atau Nusa Tenggara Timur;
                                                      • memiliki garis keturunan orang tua (ayah atau ibu kandung) asli provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, atau Nusa Tenggara Timur; dan
                                                      • mendapat rekomendasi dari Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat.

                                                        B. Persyaratan Pendaftaran Sekolah Ikatan Dinas Politeknik Statistik STIS

                                                        1. Persyaratan Umum :
                                                          1. Sehat jasmani dan rohani (dapat atau layak bekerja dan beraktivitas, baik di dalam ruangan maupun di lapangan), dan bebas narkoba;
                                                          2. Tidak buta warna (baik total maupun parsial), untuk pengguna kaca mata/lensa kontak minus (rabun jauh) dan/atau plus (rabun dekat) dapat diberikan toleransi di bawah ukuran 6 dioptri;
                                                          3. Lulusan atau siswa kelas 12 SMA/MA Peminatan MIPA/IPS atau SMK/MAK Peminatan Teknik Komputer dan Informatika;
                                                          4. Nilai Matematika (Kelompok A/Umum) dan Bahasa Inggris minimal 80,00 (skala 1 s.d. 100) atau 3,20 (skala 1,00 s.d. 4,00) pada Ijazah atau nilai raport semester gasal kelas 12;
                                                          5. Umur minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun, per 1 September 2022;
                                                          6. Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS sampai dengan pengangkatan PNS;
                                                          7. Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain;
                                                          8. Bersedia mematuhi peraturan Politeknik Statistika STIS;
                                                          9. Bersedia menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID) bagi yang dinyatakan lulus seleksi dan akan mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS;
                                                          10. Setelah lulus pendidikan di Politeknik Statistika STIS, bersedia ditempatkan di Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai pilihan formasi provinsi pada saat pendaftaran di seluruh wilayah Indonesia sampai tingkat Kabupaten / Kota;
                                                          11. Tidak akan mengajukan pindah antar unit kerja Eselon II di lingkungan BPS maupun pindah instansi dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun sejak terhitung mulai tanggal PNS, kecuali terdapat kebutuhan organisasi.

                                                                                              2. Persyaratan Khusus untuk Program Afirmasi

                                                                                              Program afirmasi ditujukan untuk Orang Asli Papua yaitu orang yang berasal dari Rumpun Ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua / Papua Barat dan atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua dibuktikan dengan Surat Keterangan Orang Asli Papua dari Pemerintah Daerah setempat.

                                                                                              C. Persyaratan Pendaftaran Sekolah Ikatan Dinas IPDN

                                                                                              1. Persyaratan Umum Pendaftaran IPDN
                                                                                              1. Warga Negara Indonesia;
                                                                                              2. Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Agustus 2022; dan
                                                                                              3. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.

                                                                                                              2. Persyaratan Administrasi Pendaftaran IPDN
                                                                                                              1. Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2019 s.d. 2022, dengan ketentuan:
                                                                                                                • Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah; dan
                                                                                                                • Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah.
                                                                                                              2. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
                                                                                                              3. KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el;
                                                                                                              4. Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan antara lain dengan KTP-el, KK dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan bagi orang tua (Bapak/Ibu Kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing. Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;
                                                                                                              5. Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun Ajaran 2021/2022;
                                                                                                              6. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten / Kota masing-masing dan mengetahui Ketua/Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP);
                                                                                                              7. Pakta Integritas;
                                                                                                              8. Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polri/Rumah Sakit Pemerintah/Swasta atau Badan Narkotika Nasional Provinsi/Kabupaten/Kota;
                                                                                                              9. Surat Keterangan Tidak Buta Warna yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah/Swasta
                                                                                                              10. Alamat e-mail yang aktif; dan
                                                                                                              11. Pasfoto berwarna ukuran foto 4x6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.

                                                                                                              3. Persyaratan Khusus Pendaftaran IPDN
                                                                                                                1. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;
                                                                                                                2. Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat;,
                                                                                                                3. Tidak bertato;
                                                                                                                4. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak;
                                                                                                                5. Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan;
                                                                                                                6. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat;
                                                                                                                7. Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN, maka pendaftar:
                                                                                                                  1. Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;
                                                                                                                  2. Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia bagi yang memilih kuota provinsi dan bagi yang memilih kuota Kabupaten/Kota bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS berdasarkan kuota pilihan pada saat pendaftaran;
                                                                                                                  3. Bersedia ditempatkan pada proses pembelajaran di seluruh kampus IPDN;
                                                                                                                  4. Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN;
                                                                                                                  5. Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja; dan
                                                                                                                  6. Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan diatas, maka pendaftar dinyatakan GUGUR.

                                                                                                                D. Persyaratan Pendaftaran Sekolah Ikatan Dinas STMKG

                                                                                                                1. Persyaratan Umum
                                                                                                                1. Pria/Wanita Warga Negara Indonesia
                                                                                                                2. Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna, dapat berkacamata maksimal Lensa Spheris Maksimal Minus (-) 4 D, dan Lensa Silindris Maksimal Minus (-) 2 D dan bersedia untuk melakukan pengobatan lasik dengan biaya sendiri apabila diterima/lulus seleksi.
                                                                                                                3. Umur tidak kurang dari 15 tahun dan tidak lebih dari 23 tahun pada tanggal 1 September 2021.
                                                                                                                4. Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama pendidikan.
                                                                                                                5. Bebas narkoba yang dibuktikan dengan tes kesehatan.
                                                                                                                6. Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain.
                                                                                                                7. Tinggi badan minimal 160 cm untuk pria dan 155 cm untuk wanita dengan berat badan seimbang.
                                                                                                                8. Bersedia bekerja di Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika sesuai ketentuan yang berlaku sejak dinyatakan lulus pendidikan, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

                                                                                                                                          2. Persyaratan Akademik
                                                                                                                                          1. Lulus atau akan lulus SMA/Madrasah Aliyah (MA) untuk SEMUA JURUSAN atau SMK dengan kompetensi keahlian Teknik Elektronika lndustri, Teknik Mekatronika, Teknik Jaringan Akses, Teknik Transmisi Telekomunikasi, Rekayasa Perangkat Lunak, Teknik Komputer dan Jaringan.
                                                                                                                                          2. Lulus atau akan lulus SMK dengan kompetensi keahlian pada butir (a) tersebut hanya dapat mendaftar untuk jurusan lnstrumentasi-MKG.
                                                                                                                                          3. Bagi yang lulus pada tahun 2021 dan ijazahnya belum keluar, wajib menggunakan Surat Keterangan LULUS

                                                                                                                                          E. Persyaratan Pendaftaran Sekolah Ikatan Dinas Poltekip dan Poltekim

                                                                                                                                          1. Kriteria Pelamar
                                                                                                                                          1. Formasi Umum merupakan pelamar lulusan SLTA / Sederajat yang memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.
                                                                                                                                          2. Formasi Putra / Putri Papua / Papua Barat merupakan pelamar lulusan SLTA / Sederajat keturunan Papua / Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (salah satu atau kedua orang tua) asli Papua / Papua Barat, dibuktikan dengan KTP Bapak / Ibu kandung, Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa / Lurah / Kepala Suku.
                                                                                                                                          3. Formasi Pegawai merupakan pelamar yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.
                                                                                                                                          4. Formasi Pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat merupakan pelamar keturunan asli Putra / Putri Papua / Papua Barat yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini

                                                                                                                                                2. Persyaratan Pendaftaran POLTEKIP dan POLTEKIM
                                                                                                                                                1. Warga Negara Republik Indonesia (tidak memiliki kewarganegaraan ganda);
                                                                                                                                                2. Laki-laki / Perempuan;
                                                                                                                                                3. Pendidikan SLTA / Sederajat;
                                                                                                                                                4. Usia dengan ketentuan sebagai berikut :
                                                                                                                                                  • Formasi Umum dan Formasi Putra / Putri Papua / Papua Barat: usia pada tanggal 1 April 2022 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 23 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir)
                                                                                                                                                  • Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat: usia pada tanggal 1 April 2022 tidak lebih dari 26 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir)
                                                                                                                                                5. Tinggi Badan laki-laki minimal 170 cm, Perempuan minimal 160 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan;
                                                                                                                                                6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu dan tidak buta warna;
                                                                                                                                                7. Bagi laki-laki tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik / bekas tindik pada telinga atau anggota badan lainnya;
                                                                                                                                                8. Bagi Perempuan tidak bertato / bekas tato dan tidak memiliki tindik / bekas tindik pada anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik / bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan);
                                                                                                                                                9. Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/ Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan;
                                                                                                                                                10. Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh Wilayah Indonesia sesuai kebutuhan organisasi;
                                                                                                                                                11. Tidak pernah putus studi / drop out (DO) dari POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN dan POLITEKNIK IMIGRASI dan atau Akademi / Sekolah Kedinasan Pemerintah lainnya;
                                                                                                                                                12. Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan lainnya setelah dinyatakan diterima sebagai Calon Taruna / Taruni;
                                                                                                                                                13. Tidak sedang menjalani ikatan dinas / pekerjaan dengan instansi / perusahaan lain;
                                                                                                                                                14. Bagi Calon Taruna/Taruni formasi pegawai / formasi pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat, selain harus memenuhi persyaratan di atas (angka 1 s.d. 13), juga harus memenuhi persyaratan :
                                                                                                                                                  • Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/gol. ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I /  (II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah);
                                                                                                                                                  • Tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dibuktikan dengan surat keterangan bebas dari proses pemeriksaan atau bebas hukuman disiplin dari Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Wilayah masing-masing;
                                                                                                                                                  • Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) tahun 2020 dan tahun 2021 minimal bernilai baik dan seluruh komponen / unsur penilaian PPKP minimal baik serta telah membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun 2022 pada Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG). Khusus PPKP tahun 2021 dibuat menjadi 2 (dua) periode, yaitu Periode I melalui aplikasi SIMPEG dan Periode II dibuat secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor 8 Tahun 2021 (format PPKP Periode II dapat diunduh pada pada laman https://catar.kemenkumham.go.id).

                                                                                                                                                3. Syarat Unggah Dokumen Pendaftaran :
                                                                                                                                                1. Surat Lamaran bermaterai Rp. 10.000,-
                                                                                                                                                2. e-KTP / Surat Keterangan telah malakukan perekaman e-KTP
                                                                                                                                                3. Ijasah (asli)
                                                                                                                                                4. Akte Lahir / Surat Keterangan Lahir (asli)
                                                                                                                                                5. Surat Keterangan belum menikah dari Lurah/Kepala Desa (asli)
                                                                                                                                                6. Surat Pernyataan 6 Poin
                                                                                                                                                7. Pas Foto berlatar belakang Merah (Poltekip) dan Biru (Poltekim)
                                                                                                                                                8. Khusus pelamar lulusan tahun 2021 Ijasah bisa digantikan dengan Surat Keterangan Lulus

                                                                                                                                                F. Persyaratan Pendaftaran Sekolah Ikatan Dinas STIN

                                                                                                                                                1. Persyaratan Umum
                                                                                                                                                1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
                                                                                                                                                2. Tidak pernah terlibat tindak pidana
                                                                                                                                                3. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
                                                                                                                                                4. Berpendidikan minimal SMA/SMK/MA (bukan lulusan paket C) dengan ketentuan :
                                                                                                                                                  1. Lulusan SMA / SMK / MA tahun 2020 dan 2021, nilai rata-rata ijazah minimal 80 (delapan puluh)
                                                                                                                                                  2. Bagi lulusan SMA / SMK / MA tahun 2022, nilai rata-rata rapor semester 1 s/d semester 5 minimal 75 (tujuh puluh lima)
                                                                                                                                                5. Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan
                                                                                                                                                6. Belum pernah melahirkan (perempuan) dan belum pernah punya anak biologis (laki-laki)
                                                                                                                                                7. Tidak bertato dan/atau memiliki bekas tato
                                                                                                                                                8. Tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh yang tidak lazim (perempuan)
                                                                                                                                                9. Tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh manapun (laki-laki)
                                                                                                                                                10. Sehat jasmani, rohani dan tidak pernah mengalami patah tulang
                                                                                                                                                11. Apabila berkacamata, maksimal ukuran 1 baik + (plus) atau - (minus)
                                                                                                                                                12. Tidak buta warna
                                                                                                                                                13. Tinggi badan minimal (berat badan seimbang menurut ketentuan berlaku)
                                                                                                                                                  • Putra : 165 cm, dan Putri : 160 cm
                                                                                                                                                14. Usia pada tanggal 31 Desember 2022 serendah-rendahnya 16 tahun dan tidak lebih dari 21 tahun (dibuktikan dengan Akte Kelahiran / Surat Keterangan Lahir)
                                                                                                                                                15. Mendapatkan persetujuan orangtua atau wali yang dibuktikan dengan surat pernyataan orangtua /wali
                                                                                                                                                16. Peserta seleksi penerimaan Taruna/i STIN tidak dipungut biaya kecuali biaya mengikuti SKD

                                                                                                                                                2. Persyaratan Administrasi
                                                                                                                                                1. Surat Izin Orang Tua/Wali.
                                                                                                                                                2. Fotocopy ijazah untuk lulusan 2020 dan 2021
                                                                                                                                                3. Surat keterangan lulus dari sekolah bagi lulusan tahun 2022.
                                                                                                                                                4. Pas Foto dengan ketentuan :
                                                                                                                                                  • Pasfoto 4x6 (1buah) :
                                                                                                                                                    • Putra latar Merah
                                                                                                                                                    • Putri latar Biru
                                                                                                                                                  • Foto berwarna seluruh badan ukuran postcard (Pakaian Putih dengan bawahan hitam bahan) tampak depan, tampak samping kanan kiri dan tampak belakang
                                                                                                                                                5. Fotocopy Akta Kelahiran / Surat Keterangan Kelahiran/Kenal Lahir, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu BPJS

                                                                                                                                                G. Persyaratan Pendaftaran Sekolah Ikatan Dinas Poltek SSN

                                                                                                                                                1. Persyaratan Umum Pendaftaran
                                                                                                                                                1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia 
                                                                                                                                                2. Pria dengan usia minimal 17 (tujuh belas) tahun dan tidak melebihi dari 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 31 desember 2022
                                                                                                                                                3. Siswa Kelas XII atau lulusan:
                                                                                                                                                  • SMA Jurusan IPA
                                                                                                                                                  • Madrasah Aliyah Jurusan IPA
                                                                                                                                                  • SMK Teknik Elektronika : 
                                                                                                                                                    • Teknik Audio Video
                                                                                                                                                    • Teknik Elektronika Industri
                                                                                                                                                    • Teknik Elektronika Daya dan Komunikasi
                                                                                                                                                  • SMK TI Bidang Keahlian Teknologi Informasi dan Komunikasi :
                                                                                                                                                    • Rekayasa Perangkat Lunak
                                                                                                                                                    • Teknik Komputer dan Jaringan
                                                                                                                                                    • Sistem Informatika, Jaringan dan Aplikasi
                                                                                                                                                4. Nilai Matematika dan Bahasa Inggris (Teori/ Pengetahuan) masing-masing minimal 80 (Delapan Puluh) pada semester IV dan V, menyertakan surat keterangan konversi nilai rapor skala 0-100 yang telah dilegalisir dan ditandatangani oleh kepala sekolah bersangkutan (bila nilai rapor menggunakan skala huruf)
                                                                                                                                                5. Menyertakan transkripsi nilai rapor dalam bahasa Indonesia (bagi sekolah yang menggunakan selain bahasa Indonesia)
                                                                                                                                                6. Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna (partial maupun total), tidak cacat fisik dan mental, serta tidak memiliki penyakit bawaan dan/atau menular yang dapat mengganggu proses belajar
                                                                                                                                                7. Tinggi badan minimal 165 (Seratus enam puluh lima) cm dengan berat badan seimbang yang dibuktikan dengan surat hasil pemeriksaan dari dokter Puskesmas setempat
                                                                                                                                                8. Tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik /bekas tindik, kecuali yang disebabkan ketentuan agama/adat
                                                                                                                                                9. Apabila berkacamata, maksimal ukuran 1 baik plus (+) atau minus (-) serta TIDAK silindris 
                                                                                                                                                10. Belum menikah yang dibuktikan dengan keterangan dari lurah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan di Poltek SSN
                                                                                                                                                11. Belum pernah punya anak biologis
                                                                                                                                                12. Tidak pernah putus studi/ drop out (DO) dari Poltek SSN dan/ atau perguruan tinggi kedinasan kementerian/ lembaga lainnya
                                                                                                                                                13. Tidak sedang menjalani Ikatan Dinas dengan instansi lain
                                                                                                                                                14. Bersedia membayar biaya pelaksanaan seleksi SKD yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai PP Nomor 63 Tahun 2016 sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
                                                                                                                                                15. Setelah lulus pendidikan, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan bersedia bekerja selama 1×24 jam dengan sistem shift
                                                                                                                                                16. Setelah lulus pendidikan, bersedia menjalani Ikatan Dinas selama 10 tahun

                                                                                                                                                2. Persyaratan Administrasi
                                                                                                                                                1. Menyerahkan fotokopi transkrip Nilai Ujian Sekolah (NUS) yang telah dilegalisasi, sebelum pelaksanaan Seleksi Akademik
                                                                                                                                                2. Berkas dibawah ini dilengkapi pada saat lulus Seleksi Psikologi dan diserahkan pada saat Seleksi Pantukhir, yaitu:
                                                                                                                                                  1. Asli Surat Lamaran Kepada Direktur Politeknik Siber dan Sandi Negara ditulis tangan dengan tinta warna hitam, bermaterai Rp. 10.000,- (contoh format terlampir)
                                                                                                                                                  2. Asli dan Fotokopi Rapor Semester IV dan V dan lembar identitas diri pada rapor yang telah dilegalisasi dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah bersangkutan;
                                                                                                                                                  3. Asli surat keterangan konversi nilai rapor skala 0-100 yang telah dilegalisasi dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah bersangkutan (bila nilai rapor menggunakan skala huruf);
                                                                                                                                                  4. Asli dan Fotokopi Ijazah yang telah dilegalisasi dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah bersangkutan (bila lulus tahun sebelumnya);
                                                                                                                                                  5. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Sektor (POLSEK) setempat;
                                                                                                                                                  6. Asli surat pernyataan yang ditandatangani oleh pelamar dan diketahui oleh orang tua/wali yang menyatakan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan dan sanggup mengganti biaya pendidikan apabila melanggar, bermaterai Rp. 10.000,- (contoh format terlampir)
                                                                                                                                                  7. Asli Surat Keterangan Belum Pernah Menikah dari Kepala Desa/Kelurahan setempat;
                                                                                                                                                  8. Asli dan Fotokopi identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Kartu Pelajar;
                                                                                                                                                  9. Pas Foto Berwarna Terbaru (3 bulan terakhir) ukuran 4×6 cm sebanyak 1(satu) lembar, berlatar belakang merah;
                                                                                                                                                  10. Foto masing-masing ukuran 4R Fullbody terbaru tampak Depan, Samping, dan Belakang, dengan ketentuan menggunakan kaos lengan pendek putih dan celana pendek warna gelap di atas lutut, tanpa alas kaki

                                                                                                                                                H. Persyaratan Pendaftaran Sekolah Ikatan Dinas di Bawah Kementerian Perhubungan

                                                                                                                                                Persyaratan pendaftaran PPI Madiun, ATKP Medan, ATKP Makassar, PIP Semarang, PIP Makassar, PKTJ Tegal, Poltekpel Surabaya, Poltekpen Surabaya, STIP Jakarta, STPI Curug, dan PTDI STTD, dan pergurua tinggi lainnya selengkapnya dapat dibaca pada artikel : Pendaftaran Sipencatar Ikatan Dinas Kemenhub

                                                                                                                                                Itulah persyaratan pendaftaran yang harus dipersiapkan sejak sekarang oleh calon mahasiswa atau taruna baru sekolah ikatan dinas. Persiapkan juga diri kalian untuk menghadapi ujian tertulis, ujian fisik, wawancara jika ada, dan persiapan-persiapan lainnya. Dengan persiapan yang maksimal, mudah-mudahan kalian adalah salah satu yang akan diterima menjadi mahasiswa atau taruna baru ikatan dinas.

                                                                                                                                                Beberapa yang menjadi keunggulan dengan kuliah di sekolah tinggi ikatan dinas yaitu saat kuliah bisa gratis sampai selesai, mendapatkan uang saku bulanan, dan setelah lulus kuliah bisa langsung bekerja dan diangkat jadi PNS.

                                                                                                                                                Tentu saja itu sangat menggiurkan mengingat saat ini cukup sulit mendapatkan pekerjaan setelah lulus. Nah, dengan berkuliah di sekolah ikatan dinas, maka tak perlu bingung lagi setelah lulus.

                                                                                                                                                Itulah penjelasan singkat untuk pembahasan kali ini. Jika ada perubahan atau perbedaan informasi, maka silahkan ikuti yang ada di website resmi dan kamipun akan segera mengupdate info terbaru.

                                                                                                                                                Baca juga artikel terkait lainnya  di bawah ini ya :
                                                                                                                                                Demikian penyampaian tentang Persyaratan Pendaftaran Masuk Sekolah Ikatan Dinas. Semoga informasi ini bermanfaat untuk kalian semua. Jangan lupa untuk berbagi informasi ini pada teman lainnya yang membutuhkan. Terima kasih telah membaca artikel ini. Semangat untuk sukses.