Pendaftaran KIP Kuliah 2025/2026 (Syarat, Jadwal, Cara Daftar, Tanya Jawab, dll)
Pendaftaran KIP Kuliah 2025 -- KIP Kuliah Merdeka, Pendaftaran KIP Kuliah Dibuka, Tanggal Pendaftaran KIP Kuliah, Syarat Pendaftaran KIP Kuliah, Cara Pendaftaran KIP Kuliah, Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah, Cara Mendaftar KIP Kuliah, Tanya Jawab Tentang KIP Kuliah, Ketentuan Pendaftaran KIP Kuliah, Pendaftaran Beasiswa ADik, Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah, Biaya KIP Kuliah, Kapan Pendaftaran KIP Kuliah Dibuka, Kuota KIP Kuliah, Cara Mendapatkan KIPK, Informasi Pendaftaran KIP Kuliah.
Kali ini admin akan berbagi informasi mengenai Pendaftaran KIP Kuliah 2025/2026 (Syarat, Jadwal, Cara Daftar, Tanya Jawab, dll). Informasi ini ditujukan bagi siswa-siswi lulusan SLTA sederajat yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi namun terkendala masalah ekonomi. Langsung saja simak infomasi selengkapnya di bawah ini.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program prioritas pemerintah yang dirancang khusus untuk membantu anak dari keluarga miskin / tidak mampu agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah / sederajat.
PIP tidak hanya diperuntukkan bagi peserta didik di sekolah, namun juga berlaku bagi peserta didik Pendidikan Kesetaraan Paket A / B / C yang belajar di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan juga Peserta Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).
Untuk bisa mendapatkan manfaat dari PIP, maka calon penerima harus membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP). Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam / musibah.
Siswa dari keluarga keluarga miskin atau rentan miskin dapat mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan tempat dirinya belajar. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan / Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
Setelah mengajukan untuk mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP), selanjutnya tinggal menunggu beberapa waktu untuk mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Dengan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), maka siswa tersebut berhak mendapatkan bantuan biaya sekolah hingga tamat.
Siswa yang semasa di sekolah telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), maka dapat digunakan untuk mengajukan pembuatan Kartu Indonesia Pintar Kuliah.
Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau disingkat KIP Kuliah atau KIPK adalah bantuan biaya pendidikan yang diberikan oleh pemerintah kepada siswa-siswi SLTA sederajat yang berpotensi akademik baik namun terkendala masalah ekonomi untuk membiayai perkuliahannya di perguruan tinggi.
Dengan memiliki KIP Kuliah, maka mahasiswa baru yang diterima di perguruan tinggi akan dibantu oleh pemerintah dalam hal pembiayaan biaya pendidikan dan biaya hidup sampai selesai kuliah tepat waktu.
Selanjutnya, bagi kalian yang ingin mendapatkan KIP Kuliah, maka harus dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan pendaftaran lainnya yang telah ditetapkan oleh panitia. Di bawah ini akan dijelaskan mengenai pendaftaran KIP kuliah beserta penjelasan rinci lainnya.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program prioritas pemerintah yang dirancang khusus untuk membantu anak dari keluarga miskin / tidak mampu agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah / sederajat.
PIP tidak hanya diperuntukkan bagi peserta didik di sekolah, namun juga berlaku bagi peserta didik Pendidikan Kesetaraan Paket A / B / C yang belajar di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan juga Peserta Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).
Untuk bisa mendapatkan manfaat dari PIP, maka calon penerima harus membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP). Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam / musibah.
Siswa dari keluarga keluarga miskin atau rentan miskin dapat mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan tempat dirinya belajar. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan / Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
Setelah mengajukan untuk mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP), selanjutnya tinggal menunggu beberapa waktu untuk mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Dengan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), maka siswa tersebut berhak mendapatkan bantuan biaya sekolah hingga tamat.
Siswa yang semasa di sekolah telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), maka dapat digunakan untuk mengajukan pembuatan Kartu Indonesia Pintar Kuliah.
Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau disingkat KIP Kuliah atau KIPK adalah bantuan biaya pendidikan yang diberikan oleh pemerintah kepada siswa-siswi SLTA sederajat yang berpotensi akademik baik namun terkendala masalah ekonomi untuk membiayai perkuliahannya di perguruan tinggi.
Berpotensi akademik baik pada KIP Kuliah ditujukan untuk menjamin bahwa penerima bantuan terseleksi dari yang benar-benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.
Dengan memiliki KIP Kuliah, maka mahasiswa baru yang diterima di perguruan tinggi akan dibantu oleh pemerintah dalam hal pembiayaan biaya pendidikan dan biaya hidup sampai selesai kuliah tepat waktu.
Selanjutnya, bagi kalian yang ingin mendapatkan KIP Kuliah, maka harus dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan pendaftaran lainnya yang telah ditetapkan oleh panitia. Di bawah ini akan dijelaskan mengenai pendaftaran KIP kuliah beserta penjelasan rinci lainnya.
A. Syarat Pendaftaran KIP Kuliah
Persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah adalah sebagai berikut:
- Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.
Persyaratan Lanjutan Penerima KIP Kuliah Yang Memiliki Keterbatasan Ekonomi
Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan salah satu dokumen berikut :
- Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
- Mahasiswa dari panti sosial / panti asuhan, atau
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika Tidak Memenuhi Salah Satu dari Lima Kriteria Persyaratan Di Atas :
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua / wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
B. Pendaftaran Akun SIM KIP Kuliah dan Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah
# Pendaftaran Akun SIM KIP Kuliah
Pendaftaran Akun di SIM KIP Kuliah dapat dilakukan melalui dua cara yaitu:
- Siswa dapat mendaftar secara mandiri di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/, atau
- Perguruan Tinggi dapat mendaftarkan mahasiswa yang sudah diterima dan melakukan registrasi.
Untuk pendaftaran akun di SIM KIP Kuliah, calon penerima harus memasukkan data yang valid sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN); dan
- Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
# Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah
Tahapan pendaftaran KIP Kuliah dilakukan seperti tahapan berikut ini :
- Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps*;
- Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;
- Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah **;
- Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
- Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNBP / SNBT / Mandiri);
- Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih. Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNBP / SNBT). Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
- Bagi calon penerima KIP-Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP-Kuliah.
Catatan :
* tersedia di Google Play Store
** NIK digunakan untuk memperoleh informasi tentang sosio ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kemensos. Siswa yang tidak/belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset.
C. Jangka Waktu Pemberian KIP Kuliah
Program Regular:
- Sarjana maksimal 8 (delapan) semester
- Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester
- Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester
- Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester
Program Profesi:
- Dokter maksimal 4 (empat) semester
- Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester
- Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester
- Ners maksimal 2 (dua) semester
- Apoteker maksimal 2 (dua) semester
- Bidan maksimal 2 (dua) semester
- Guru maksimal 2 (dua) semester
D. Jalur Seleksi untuk Mendapatkan KIP Kuliah
KIP-Kuliah berlaku untuk jalur seleksi masuk perguruan tinggi SNBP, SNBT, Seleksi mandiri PTN dan seleksi mandiri PTS.
E. Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah
G. Daftar Perguruan Tinggi Penyalur KIP Kuliah
Daftar perguruan tinggi yang turut menyalurkan KIP Kuliah untuk para calon mahasiswanya yang memenuhi ketentuan dapat dibaca di Daftar Perguruan Tinggi Penyalur KIP Kuliah
KIP-Kuliah berlaku untuk jalur seleksi masuk perguruan tinggi SNBP, SNBT, Seleksi mandiri PTN dan seleksi mandiri PTS.
E. Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah
- Jadwal KIP Kuliah silahkan cek di artikel : Jadwal KIP Kuliah Kemendikbud dan Kemenag
F. Keunggulan KIP Kuliah
Beberapa keunggulan yang bisa didapatkan oleh penerima KIP Kuliah :
# Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi pada jalur UTBK-SNBT yang dilaksanakan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) serta seleksi lain oleh perguruan tinggi bagi pelamar KIP Kuliah Merdeka yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau menerima program bantuan sosial sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 4/PMK.02/2023.
# Pembebasan biaya pendidikan atau biaya kuliah (UKT / SPP) bagi seluruh penerima KIP Kuliah Merdeka yang dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi.
# Bantuan biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi dan diberikan dalam 5 klaster besaran, yaitu :
- Rp. 800.000 per bulan
- Rp. 950.000 per bulan
- Rp. 1.100.000 per bulan
- Rp. 1.250.000 per bulan
- Rp. 1.400.000 per bulan
Bantuan biaya hidup diberikan satu kali setiap semester atau per enam bulan. Besaran biaya hidup kota / kabupaten dimana kampus tujuan berada dapat dilihat pada laman KIP Kuliah: https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
Daftar perguruan tinggi yang turut menyalurkan KIP Kuliah untuk para calon mahasiswanya yang memenuhi ketentuan dapat dibaca di Daftar Perguruan Tinggi Penyalur KIP Kuliah
H. Tanya Jawab Seputar KIP Kuliah
Tanya jawab atau pertanyaan dan solusi seputar KIP Kuliah dapat ditemukan di bawah ini.
1. Apakah KIP-Kuliah Gratis?
KIP-Kuliah memberikan pembiayaan sebagai berikut:
- Pendaftaran KIP-Kuliah tidak dikenakan biaya.
- Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi
- Subsidi biaya hidup sebesar Rp. 700.000 / bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing masing wilayah
Jika ada pihak pihak yang memungut biaya pada calon pendaftar, pendaftar, atau penerima KIP-Kuliah di luar ketentuan tersebut bisa melapor ke Helpdesk KIP Kuliah.
2. Apakah KIP-Kuliah Itu ? Kenapa bukan disebut Beasiswa?
KIP-Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi. Berbeda dari beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi (lihat penjelasan Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi).
Walaupun demikian, syarat prestasi pada KIP Kuliah ditujukan untuk menjamin bahwa penerima KIP Kuliah terseleksi dari yang benar benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.
3. Kapankah Pengumuman Penerima KIP Kuliah?
KIP-Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan yang diberikan kepada Mahasiswa yang lulus seleksi masuk Perguruan Tinggi sehingga pengumumannya adalah selepas anda mendaftar ulang sebagai mahasiswa di PT terkait.
Setelah mendaftar ulang, Anda akan diverifikasi kelayakan sebagai penerima KIP-Kuliah.
Di dalam proses daftar ulang, semua pendaftar KIP-Kuliah yang sudah mendaftar sesuai prosedur dibebaskan dari biaya daftar ulang dan biaya pendidikan lainnya*.
4. Jika Mendaftar KIP-Kuliah dan Ternyata setelah diverifikasi saya tidak layak. Apa yang akan terjadi?
KIP-Kuliah ditujukan secara eksklusif hanya untuk yang tidak mampu secara ekonomi. Siswa yang secara akademik unggul tapi mampu secara ekonomi tidak diperkenankan mendaftar. Dalam hal anda mendaftar KIP Kuliah dan ternyata tidak layak menerima karena ternyata mampu secara ekonomi, ada beberapa kemungkinan yang terjadi:
- Jika dianggap kelalaian ringan / tidak disengaja, tidak akan ditetapkan sebagai penerima KIP-Kuliah namun dianggap sebagai mahasiswa reguler
- Jika dianggap melakukan pengisian data yang tidak benar secara sengaja dan atau pemberian bukti pendukung yang tidak sah (cara mendapatkannya) dapat dibatalkan statusnya dalam seleksi masuk Perguruan Tinggi
Status kelayakan juga bisa berdasarkan laporan dari masyarakat, misalkan ada laporan penerima KIP Kuliah yang orang tuanya tiap tahun pergi umroh, dalam hal tersebut kami akan berkoordinasi dengan perguruan tinggi terkait untuk melakukan verifikasi ulang.
5. Apakah Mahasiswa Aktif Boleh Mendaftar?
Saat ini KIP-Kuliah dikhususkan untuk calon mahasiswa/lulusan SMA sederajat tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.
6. Apakah Penerima KIP-Kuliah bisa pindah Prodi / Daftar KIP-Kuliah lagi ?
Penerima KIP-Kuliah tidak diperkenankan mendaftar KIP-Kuliah kembali di tahun selanjutnya baik di perguruan tinggi yang sama / lain. Hal yang sama untuk pindah Program Studi, penerima KIP-Kuliah tidak diperkenankan untuk pindah Program Studi.
7. Saya penerima KIP-Kuliah, apakah boleh mendaftar beasiswa selain KIP-Kuliah?
Mahasiswa penerima KIP Kuliah dapat mengajukan beasiswa lainnya asalkan sumber dana beasiswa berbeda dengan KIP Kuliah (APBN), kecuali jika ada ketentuan lain di kontrak beasiswa selain KIP Kuliah.
8. Saya penerima KIP-Kuliah, apakah boleh menikah?
Pada prinsipnya hal menikah tidak diatur oleh kami, namun pada saat menikah kewajiban pembiayaan Anda tentu sudah beralih ke suami Anda. Yang mana kami melihat bisa jadi status Anda sudah tidak termasuk "tidak mampu" karena ada dukungan pembiayaan dari suami. Dalam hal ternyata ada pemberhentian, tidak ada sanksi khusus yang diatur dalam buku pedoman, kecuali memang jika ada kontrak belajar dengan PT.
Perlu juga kami sampaikan bahwa penghentian bantuan hanya diperkenankan untuk mahasiswa yang ternyata terbukti tidak layak. Misal dalam satu kasus ada salah satu penerima yang membeli barang mewah dalam tahun-tahun terakhir ini. Dalam kasus itu akan dikirimkan tim verifikasi untuk memastikan kelayakan penerima yang bersangkutan. Intinya jika Anda layak jangan khawatir akan dihentikan.
9. Bagaimana penghentian bantuan sementara karena cuti?
Cuti karena sakit atau alasan lain sesuai peraturan perguruan tinggi diperkenankan dan hal ini tidak akan menambah durasi maksimal pemberian bantuan. Penerima KIP-Kuliah dengan status cuti dapat ditetapkan dengan ketentuan biaya yang disalurkan hanya biaya penyelenggaraan pendidikan.
10. Apakah bisa mengubah pilihan jalur seleksi di laman pendaftaran KIP-Kuliah?
Jika sudah memilih salah satu jalur seleksi, tentu tidak bisa dibatalkan.
Silahkan log-in kembali untuk menambah pilihan jalur seleksi sesuai prosedur dan jadwal pendaftaran.
11. Bagaimana Tahapan Penyaluran Bantuan Biaya Hidup KIP-Kuliah ?
- Perguruan tinggi mengirimkan SK/Surat dari pimpinan perguruan tinggi terkait daftar calon penerima KIP Kuliah disertai data pendukung (pelaporan IPK dan atau softcopy data penerima dan rekening) (cepat atau lambatnya tergantung mekanisme internal perguruan tinggi)
- PLPP Kemmdikbud melakukan proses SPP, SPM ( kira kira 1-2 Minggu jika data pada tahap 1 lengkap)
- KPPN menerbitkan SP2D (Maksimal 1 hari kerja) dan transfer ke rekening penampungan Satker PLPP Kemdikbud (Ijin Kementerian Keuangan)
- PLPP Kemdikbud memerintahkan Bank penyalur untuk melakukan proses transfer (1-2 hari kerja)
- Bank penyalur melakukan transfer ke rekening penerima (mekanisme internal bank mandiri)
12. Ganti pilihan seleksi mandiri
Mengenai penggantian pilihan perguruan tinggi dan prodi tidak dimungkinkan kecuali pihak perguruan tinggi yang meminta ke panitia. Silahkan membuat permohonan ke perguruan tinggi untuk mengkonfirmasi penggantian pilihan seleksi (berkorespondensi) kepada panitia.
13. Mengapa Online Menjadi Pilihan?
Pendaftaran KIP-Kuliah dilakukan secara online untuk memberikan keleluasaan akses terhadap pendaftaran di seluruh negeri. Dengan memberikan kesempatan pendaftaran ini, diharapkan tidak ada lagi diskriminasi terhadap akses mendaftar program ini.
Dengan melakukan pendaftaran online, kadang ada kendala lain yaitu adanya kemungkinan pemalsuan data karena majunya sistem rekayasa gambar secara digital. Untuk yang mengetahui keadaan seperti ini, bisa melaporkan ke kanal aduan resmi kami di Helpdesk KIP Kuliah.
14. NISN tidak terdaftar
Beberapa kemungkinan yang menyebabkan NISN tidak terdaftar:
- NISN yang digunakan saat pendaftaran berbeda dengan NISN yang tercatat di Dapodik Kemendikbudristek
- siswa tersebut memiliki NPSN yang berbeda dengan sekolah pengusul karena:
- jenjang sekolah masih jenjang SMP
- pindah sekolah tetapi NPSN belum di-update
- siswa tersebut bukan lulusan 3 tahun terakhir
Solusi: melakukan update data ke Dapodik, Kemendikbudristek (link dapat diakses di headline web KIP Kuliah)
15. Email Reset Password tidak terkirim
Beberapa penyebab email reset kode akses tidak diterima:
- masuk folder spam. Mohon cek folder spam.
- email tidak terdaftar / email salah
- email provider menolak email yang dikirim oleh Sistem KIP-Kuliah
- folder inbox email penerima penuh. Kosongkan segera inbox Anda
Anda juga dapat mengajukan kirim ulang email konfirmasi di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/siswa/pendaftaran/resend-email atau bertanya ke Helpdesk KIP-Kuliah dengan menginformasikan NISN, NPSN dan alamat email yang valid.
16. Mengapa pertanyaan saya tidak dijawab?
Untuk memaksimalkan layanan, Helpdesk KIP-Kuliah tidak akan menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut:
- pertanyaan yang sama dengan yang terdapat di halaman tanya-jawab website bidikmisi (FAQ, https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/panduan)
- pertanyaan yang diajukan tidak sesuai dengan etika / kaidah umum (bersifat memaksa, memaki, SARA, dsb)
17. Saya tidak memiliki KIP/KKS, apakah saya bisa mendaftar KIP Kuliah?
Dalam hal siswa belum memiliki KIP atau orang tua/wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mengikuti program KIP-Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Puslapdik Kemendikbud menetapkan penerima KIP Kuliah berdasarkan usulan PT setelah siswa melakukan registrasi ulang.
18.Bagaimana prosedur pendaftaran di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)?
Prosedur pendaftaran secara mandiri di DTKS dapat merujuk ke laman berikut: https://pusdatin.kemensos.go.id/pendaftaran-mandiri-dtks
19. Saya tidak bisa mengedit Nomer KIP dan KKS
Nomor KIP dan KKS di SIM KIP Kuliah diperoleh dari SiPintar dan Dapodik Kemdikbudristek. Untuk menjaga validitas data, kedua atribut tersebut kami set disable dan siswa tidak diperkenankan untuk melakukan editing.
20. Salah menginputkan alamat email saat proses pendaftaran
Apabila terdapat kesalahan dalam menginputkan alamat email sehingga peserta KIP Kuliah Merdeka tidak memperoleh nomor pendaftaran dan password, silahkan request akun KIP Kuliah Merdeka kembali melalui alamat berikut https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/siswa/auth/claim-account dengan menginformasikan alamat email yang valid.
21. Bagaimana prosedur mengurus ATM KIPK (warna ungu) yang hilang? Apakah ATM KIPK (warna ungu) dapat dicetak kembali?
Mahasiswa dapat pergi ke bank cabang melaporkan kehilangan kartu ATM dan akan diganti dengan kartu ATM yang diperuntukkan kepada mahasiswa KIP Kuliah. Kartu ATM KIPK (warna ungu) tidak dapat dicetak kembali. Identitas yang melekat pada kartu ATM sebagai penerima KIP Kuliah dapat diganti dengan kartu KIPK Digital yang dapat diakses oleh mahasiswa KIP Kuliah di SIM KIP Kuliah.
22. Apa dasar penetapan besaran nominal biaya hidup mahasiswa KIP Kuliah?
Penetapan besaran nominal biaya hidup mahasiswa KIP Kuliah berdasarkan pada indeks harga lokal pada masing-masing wilayah Perguruan Tinggi yang diberikan sesuai dengan provinsi, kabupaten/kota domisili perguruan tinggi mahasiswa penerima.
Ketentuan tersebut dituangkan pada Surat Keputusan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek Nomor 1036/J5/KM.01.00/2021 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Pusat Layanan Pembiayan Pendidikan Nomor 0526/J5.01.00/2021 tentang Besaran Bantuan Biaya Hidup Program KIP Kuliah untuk Penerima Baru Mulai Tahun Akademik 2021/2022.
Itulah informasi mengenai pendaftaran KIP Kuliah. Untuk informasi lain yang mungkin diperlukan yang tidak ada disini silahkan tanyakan pada pihak sekolah / pihak kampus terkait atau cek di website resmi.
Sumber : https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
Baca Juga :
Demikianlah informasi yang dapat admin sampaikan Pendaftaran KIP Kuliah (Syarat, Jadwal, Cara Daftar, Tanya Jawab, dll). Semoga informasi tersebut bermanfaat untuk kalian. Terima kasih atas waktunya untuk membaca artikel ini. Semoga bisa mendapatkan bantuan KIP Kuliah. Aamiin.
Baca Juga :
Demikianlah informasi yang dapat admin sampaikan Pendaftaran KIP Kuliah (Syarat, Jadwal, Cara Daftar, Tanya Jawab, dll). Semoga informasi tersebut bermanfaat untuk kalian. Terima kasih atas waktunya untuk membaca artikel ini. Semoga bisa mendapatkan bantuan KIP Kuliah. Aamiin.