Pengumuman UNBK SMP MTs SMA MA SMK 2024

Pengumuman UNBK 2024 -- Pengumuman UN SD SMP MTs SMA MA SMK sederajat, Pengumuman Kelulusan UN di Sekolah dan Dinas, Pengumuman Hasil Ujian Nasional (UN), Pengumuman Hasil UN Online di website Sekolah. Pengumuman Hasil Kelulusan UN, Pengumuman Hasil Akhir UN. Pengumuman Nama-nama Siswa / Peserta Lulus UN. 2026. 2027.

Pada kesempatan ini admin akan memberikan informasi tentang Pengumuman UNBK SMP MTs SMA MA SMK 2024. Dengan adanya informasi ini, semoga bisa menjadi panduan bagi siswa-siswi yang akan segera melihat pengumuman UN. Mari simak informasinya berikut ini.

Pengumuman UN SMP MTs SMA MA SMK

Salah satu tujuan penyelenggaraan UN yaitu melaksanakan amanah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL).

Setiap siswa kelas akhir pada tiap jenjang pendidikan wajib mengikuti Ujian Nasional (UN) satu kali untuk mata pelajaran tertentu yang dibiayainya ditanggung oleh pemerintah.

Pada tahun ini, UN dibedakan menjadi 3 yaitu UN Utama, UN Susulan, dan UN Perbaikan. Apabila ada yang tidak bisa mengikuti UN Utama, maka dapat mengikuti UN Susulan dengan memberikan alasan tertentu yang dapat diterima oleh sekolah/madrasah pelaksana UN dan disertai bukti yang sah.

UN Utama, UN Susulan, dan UN Perbaikan berlaku untuk SMA / MA / SMAK / SMTK, SMALB, SMK/MAK, dan Program Paket C. Sedangkan SMP/MTs, SMPLB, dan Program Paket B/Wustha, hanya berlaku untuk UN Utama dan UN Susulan

Setelah beberapa waktu yang lalu, siswa-siswi telah mengikuti Ujian Nasional (UN), kini akan segera tiba saatnya untuk melihat pengumuman hasil Ujian Nasional (UN).

Pengumuman Ujian Nasional (UN) ini menjadi penentu apakah siswa yang bersangkutan akan dinyatakan lulus UN atau atau tidak lulus UN.

Lulus Ujian Nasional (UN) berarti lulus dari Sekolah. Dengan demikian, untuk siswa yang dinyatakan lulus Ujian Nasional (UN), maka dapat melanjutkan sekolah lagi atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Menurut Permendikbud nomor 5 tahun 2015 Pasal 5, bahwa Kelulusan peserta didik dari:
  1. SMP/MTs, SMPLB, SMA / MA / SMAK / SMTK, SMALB, SMK / MAK ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru.
  2. Program Paket B / Wustha dan Program Paket C ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota melalui rapat pleno dengan melibatkan perwakilan dari satuan pendidikan nonformal

Dalam bahasa sederhana dapat dikatakan bahwa kelulusan siswa jenjang SMP /MTs / sederajat lainnya ditentukan oleh sekolah yang bersangkutan yang didasarkan dari hasil rapat dewan guru.

Selanjutnya seperti informasi dari Permendikbud nomor 5 tahun 2015 pasal 2 dijelaskan bahwa Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Pencapaian Kompentensi Lulusan dalam Ujian Nasional yaitu :
  1. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
    • Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
    • Memperoleh nilai sikap / perilaku minimal baik; dan
    • Lulus Ujian Sekolah / Madrasah / Pendidikan Kesetaraan (S/M/PK)
  2. Kelulusan peserta didik dari Ujian Sekolah/Madrasah (S/M) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh satuan pendidikan.
  3. Kelulusan peserta didik dari Ujian Pendidikan Kesetaraan (PK) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
  4. Kelulusan peserta didik ditetapkan setelah satuan pendidikan menerima hasil UN peserta didik yang bersangkutan

Kemudian sesuai dengan informasi dari Permendikbud nomor 5 tahun 2015 Pasal 21 bahwa Hasil UN digunakan untuk:
  1. Pemetaan mutu program dan / atau satuan pendidikan;
  2. Pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; dan
  3. Pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan Pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan

Dalam bahasa sederhana dapat dikatakan bahwa hasil UN ini dapat dijadikan :
  • Sebagai bahan mengetahui dan mengevaluasi mutu pendidikan
  • Sebagai salah satu persyaratan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi
  • Hasil UN SMA / SMK / MA / sederajat sebagai salah satu syarat pendaftaran masuk ke Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta, ataupun Perguruan Tinggi Kedinasan.
  • Sebagai persyaratan melamar pekerjaan.

Dari ulasan di atas dapat diperoleh beberapa kesimpulan seperti berikut ini.

* Kelulusan hasil UN dari Sekolah / Madrasah seperti SMP / MTs, SMPLB, SMA / MA / SMAK / SMTK, SMALB, SMK / MAK ditentukan oleh masing-masing sekolah yang bersangkutan.

Jadi, siswa-siswi dapat melihat secara langsung pengumuman hasil UN di sekolah masing-masing. Apabila sekolah yang bersangkutan memiliki website, maka pengumuman UN juga dapat dilihat di website sekolah.

* Kelulusan hasil UN dari Program Paket B/Wustha dan Program Paket C ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota melalui rapat pleno dengan melibatkan perwakilan dari satuan pendidikan nonformal.

Jadi, siswa yang mengikuti program pendidikan paket B atau paket C dan yang setara lainnya, maka kelulusannya dapat dilihat di kantor dinas Kabupaten / Kota di daerah anda.

Admin mengucapkan selamat bagi anda siswa-siswi yang telah dinyatakan lulus UN, dan ucapan tetap semangat bagi yang belum lulus.

Beberapa Saran Untuk Kalian :
  1. Bagi yang telah lulus UN jenjang SMP / MTs / sederajat , silahkan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA / MA / SMK / sederajat lainnya. Baca Informasinya berikut :
  2. Bagi yang telah lulus jenjang SMA/ MA / SMK / sederajat, silahkan melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi. 
    • Untuk siswa yang berprestasi maka bisa mengikuti seleksi jalur undangan nasional, yaitu jalur undangan masuk PTN yaitu SNBP, jalur undangan masuk ke PTKIN yaitu SPAN-PTKIN, jalur undangan masuk ke Politeknik Negeri yaitu SNBP, jalur undangan masuk ke Poltekkes yaitu PMDP, dan jalur undangan mandiri yang diselenggarakan oleh PTN atau PTS.
    • Bagi yang kurang berpresasi atau tidak dapat mengikuti jalur undangan, maka bisa mengikuti jalur ujian tertulis nasional, yaitu jalur ujian tertulis masuk ke PTN yaitu SNBT,  jalur ujian tertulis masuk ke PTKIN yaitu UM-PTKIN, jalur ujian tertulis masuk ke Politeknik Negeri yaitu SBMPN,  jalur ujian tertulis masuk ke Poltekkes yaitu Jalur Uji Tulis / Jalur Umum, serta jalur ujian tertulis mandiri PTN dan PTS.
  3. Bagi yang belum lulus UN, maka bisa mengikuti UN perbaikan yang akan dilaksanakan kira-kira pada bulan Oktober jika tidak berubah

Jadwal Pengumuman Ujian Nasional (UN)

Seperti yang telah dijelaskan pada Peraturan BNSP NOMOR: 0034/P/BSNP/XII/2015 , bahwa jadwal pengumuman Ujian Nasional (UN) dibedakan untuk jenjang SMA / sederajat dan SMP / sederajat. Berikut informasinya ::
Demikianlah informasi yang dapat admin sampaikan tentang Pengumuman Hasil Ujian Nasional (UN) SMP MTs SMA MA SMK. Mudah-mudahan informasi tersebut berguna untuk siswa-siswi yang akan lulus UN.

Admin turut mendoakan semoga anda bisa semua bisa lulus UN dan memperoleh nilai terbaik dan nantinya dapat berguna untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Cukup sekian informasi dari admin dan salam sukses selalu. Mari bantu bagikan info ini pada teman lainnya.