Pendaftaran Bintara Polri 2025 - 2026 (Bintara PTU dan Bintara Kompetensi Khusus)

penerimaan.polri.go.id 2025 -- Pendaftaran Bintara Polisi / Polri, Bintara Polisi Tugas Umum, Bintara Kompetensi Khusus, Secaba Bintara Polisi / Polri, Pendaftaran Brigadir Polisi (Pria dan Wanita), Pendaftaran Bintara Polri / Polwan, Syarat Pendaftaran Bintara Polisi (Pria dan Wanita), Registrasi Calon Siswa Bintara, Rekrutmen Calon Anggota Bintara Polisi, Informasi Pembukaan Penerimaan Anggota Polri.

Pada kesempatan ini admin akan memberikan informasi tentang Pendaftaran Bintara Polri 2025 - 2026 (Bintara PTU dan Bintara Kompetensi Khusus). Dengan adanya informasi ini, diharapkan dapat menjadi panduan bagi anda dalam melakukan proses pendaftaran sebagai calon siswa Bintara Polisi. Mari simak informasi selengkapnya.

http://www.pendaftaranonline.web.id/

Polri kembali melakukan penerimaan anggota baru untuk dididik menjadi tenaga profesional di bidang Kepolisian yang nantinya dapat menjalankan tugas-tugas Kepolisian dengan baik sesuai aturan.

Peneriman Anggota Polri terdiri dari beberapa macam seleksi yaitu seleksi SIPSS, Tamtama Polri, Akpol, dan Bintara Polri. Pada kesempatan kali ini yang akan kita bahas yaitu Bintara Polri.

Suatu kabar gembira bagi anda yang memiliki cita-cita untuk menjadi anggota Polri khususnya Bintara Polisi karena pada tahun ini Polri kembali melakukan penerimaan anggota baru untuk Bintara Polisi.

Penerimaan Bintara Polisi diperuntukkan bagi pria dan wanita. Jadi bukan hanya pria saja yang boleh mendaftar, wanita pun boleh mendaftarkan diri.

Bagi anda yang ingin melakukan pendaftaran, maka terlebih dahulu harus dapat memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai calon anggota Bintara Polisi (Pria dan Wanita), baik itu untuk Bintara Polri Tugas Umum (Bintara PTU) dan juga Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) seperti berikut ini.

A. Persyaratan Pendaftaran

1. Persyaratan Umum :
  1. warga negara Indonesia;
  2. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  4. pendidikan paling rendah SMU / sederajat;
  5. berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
  6. sehat jasmani dan rohani;
  7. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);
  8. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela

                2. Persyaratan Khusus :
                1. pria / wanita, bukan anggota / mantan Polri / TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri / TNI
                2. berijazah serendah-rendahnya:
                  • SMA / SMK / MA / MAK / SPM / PDF (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C):
                  • lulusan program D-I sampai dengan Sarjana Terapan dan S-I memiliki IPK minimal 2,75 dengan prodi terakreditasi.
                3. bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbudristek
                4. usia peserta penerimaan Bintara Polri, yaitu:
                  • lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada saat pembukaan pendidikan;
                  • lulusan program D-I sampai dengan D-III usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia maksimal 23 (dua puluh tiga) tahun pada saat pembukaan pendidikan;
                  • lulusan program Sarjana Terapan/D-IV dan S-I usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia maksimal 27 (dua puluh tujuh) tahun pada saat pembukaan pendidikan.
                5. usia peserta penerimaan Bintara Polri, khusus Orang Asli Papua (OAP), yaitu:
                  • lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan maksimal 25 (dua puluh lima) tahun pada saat pembukaan pendidikan;
                  • lulusan program D-I sampai dengan D-III usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia maksimal 27 (dua puluh tujuh) tahun pada saat pembukaan pendidikan;
                  • lulusan program Sarjana Terapan/D-IV dan S-I usia maksimal 29 (dua puluh sembilan) tahun pada saat pembukaan pendidikan
                6. belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, apabila peserta didik diketahui pernah menikah secara hukum positif/agama/adat maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan dan digantikan oleh peserta yang dinyatakan tidak terpilih dengan peringkat tertinggi sesuai jenis kelamin dan jalur tes di Polda tersebut;
                7. tidak bertato dan tidak memiliki tindik di telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
                8. dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;
                9. tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;
                10. tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial, dan norma hukum;
                11. membuat surat pernyataan bermaterai tentang kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
                12. membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses penerimaan yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
                13. bagi peserta yang sudah bekerja tetap sebagai pegawai/karyawan maka diharuskan:
                  • mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
                  • bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri.
                14. bagi peserta yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan yang aktif

                Ketentuan tentang domisili yaitu:
                1. peserta berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar, terhitung pada saat pembukaan pendidikan, dengan melampirkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk, kecuali bagi peserta Orang Asli Papua (OAP) yang mendaftar di Polda Papua/Papua Barat tidak dikenakan ketentuan tentang domisili;
                2. khusus peserta Orang Asli Papua (OAP) yang berdomisili di Papua/Papua Barat (berdasarkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk) namun bertempat tinggal di luar Papua/Papua Barat, dapat mendaftar dan mengikuti tes di Polda sesuai tempat tinggal, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perangkingan pada Polda Papua/Papua Barat sesuai domisili (tidak diberlakukan batas waktu minimal domisili);
                3. peserta jalur Bakomsus tidak diberlakukan ketentuan tentang domisili;
                4. bagi peserta yang tidak memenuhi persyaratan nomor 1) dan 2) di atas, dapat mendaftar di Polda sesuai domisili sebelumnya (terhitung mulai dengan riwayat pada domisili lamanya), dengan verifikasi oleh Panitia Daerah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

                3. Persyaratan Lainnya :

                # Persyaratan Lainnya untuk Bintara Polisi Tugas Umum (Bintara PTU)
                1. berijazah serendah-rendahnya:
                  • SMA/MA (bukan lulusan Paket A, B, atau C);
                  • SMK/MAK semua program keahlian kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan;
                  • Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA); atau
                  • program D-I sampai dengan program Sarjana Terapan dan S-I, memiliki IPK minimal 2,75 dengan prodi terakreditasi.
                2. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
                  • umum:
                    • Pria: 165 cm;
                    • Wanita: 160 cm.
                  • Wilayah Perbatasan (Wiltas) / Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) / Pulau-Pulau Terpencil (PPT):
                    • Pria: 163 cm;
                    • Wanita: 158 cm.
                  • khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
                    • Daerah Pesisir:
                      • Pria: 163 cm;
                      • Wanita: 158 cm.
                    • Daerah Pegunungan:
                      • Pria: 160 cm;
                      • Wanita: 155 cm.

                # Persyaratan Lainnya untuk Bintara Khusus Tenaga Kesehatan (Nakes)
                1. berijazah serendah-rendahnya Program D-III sampai dengan Program Sarjana Terapan dan S-I (dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi), meliputi program studi:
                  • Kebidanan;
                  • Keperawatan;
                  • Farmasi;
                  • Keperawatan Anastesiologi;
                  • Kesehatan Gigi;
                  • Radiologi;
                  • Elektro Medik;h) Analis Lab;
                  • Pranata Radiologi;
                  • Kesehatan Lingkungan;
                  • Fisioterapi.
                2. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
                  • untuk umum dan Wilayah Perbatasan (Wiltas) / Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) / Pulau-Pulau Terpencil (PPT):
                    • pria: 163 cm;
                    • wanita: 160 cm.
                  • khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
                    • pria: 160 cm;
                    • wanita: 155 cm

                # Persyaratan Lainnya untuk Bintara Kompetensi Khusus Hukum :
                1. berijazah serendah-rendahnya Program S-I (dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi), meliputi program studi:
                  • Hukum;
                  • Hukum Internasional.
                2. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
                  • untuk umum dan Wilayah Perbatasan (Wiltas ) /Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) / Pulau-PulauTerpencil (PPT):
                    • pria: 163 cm;
                    • wanita: 160 cm.
                  • khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
                  • pria: 160 cm;
                  • wanita: 155 cm.

                # Persyaratan Lainnya untuk Bintara Kompetensi Khusus Kehumasan / TI :
                1. berijazah serendah-rendahnya SMK/MAK, meliputi jurusan:
                  • Desain Grafis;
                  • Teknik Komputer dan Jaringan;
                  • Elektro;
                  • Rekayasa Perangkat Lunak;
                  • Multimedia;
                  • Teknik Audio dan Video;
                  • Desain Komunikasi Visual;
                  • Teknologi Informasi Jaringan.
                2. berijazah serendah-rendahnya Program D-III sampai dengan Program Sarjana Terapan dan S-I (dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi), meliputi program studi:
                  • Sistem Informasi;
                  • Teknologi Informasi;
                  • Teknik Komputer dan Jaringan;
                  • Desain Komunikasi Visual;
                  • Ilmu Komunikasi (Jurnalistik/ Public Relations).
                3. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
                  • untuk umum dan Wilayah Perbatasan (Wiltas) / Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) / Pulau-PulauTerpencil (PPT):
                    • pria: 163 cm;
                    • wanita: 160 cm.
                  • khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
                    • pria: 160 cm;
                    • wanita: 155 cm.

                # Persyaratan Lainnya untuk Bintara Kompetensi Khusus Pariwisata :
                1. berijazah serendah-rendahnya:
                  • SMK/MAK Pariwisata (kecuali program keahlian Tata Busana dan Tata Kecantikan);
                    • Usaha Layanan Pariwisata;
                    • Ekowisata.
                  • Program D-I sampai dengan Program Sarjana Terapan dan S-I (dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi) dengan program studi:
                    • Pemandu Pariwisata (Tour Guiding);
                    • Ekowisata;
                    • Ekowisata Laut;
                    • Perjalanan dan Wisata (Tour and Travel);
                  • Program D-IV / S-I (dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi) dengan program studi Pariwisata.
                2. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
                  • untuk umum:
                    • pria: 163 cm;
                    • wanita: 160 cm.
                  • khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
                    • pria: 160 cm;
                    • wanita: 155 cm.


                Bagi peserta yang memenuhi persyaratan-persyaraan di atas dapat memilih untuk mendaftar melalui jalur Bakomsus atau PTU dengan seleksi tahapan tes sebagai berikut :

                1. Bintara PTU dengan tahapan tes sebagai berikut :
                1. pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
                2. pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
                3. tes psikologi tahap I menggunakan sistem CAT dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
                4. tes akademik menggunakan sistem CAT dengan penilaian secara kuantitatif, meliputi materi sebagai berikut:
                  • Pengetahuan Umum (PU) termasuk Undang-Undang Kepolisian;
                  • Wawasan Kebangsaan (WK), meliputi Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, Wawasan Nusantara, dan Kewarganegaraan;
                  • Tes Penalaran Numerik;
                  • Bahasa Inggris.
                5. pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
                6. uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B, dan C) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif, serta anthropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
                7. tes Mental Ideologi (MI) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT);
                8. tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
                9. pendalaman PMK termasuk penelusuran rekam jejak media sosial dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
                10. pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
                11. sidang terbuka penetapan kelulusan akhir (terpilih/tidak terpilih).

                                                          2. Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) dengan tahapan tes sebagai berikut :
                                                          1. pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
                                                          2. pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
                                                          3. pemeriksaan psikologi tahap I menggunakan sistem CAT dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
                                                          4. Tes Kompetensi Keahlian (TKK) aspek pengetahuan menggunakan sistem CAT dengan penilaian secara kuantitatif;
                                                          5. Tes Kompetensi Keahlian (TKK) aspek keterampilan dan perilaku, dengan penilaian secara kuantitatif;
                                                          6. pemeriksaan kesehatan tahap II dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
                                                          7. Uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B, dan C) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif, serta anthropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
                                                          8. tes Mental Ideologi (MI) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT);
                                                          9. tes psikologi tahap II (wawancara) dan pendalaman PMK termasuk penelusuran rekam jejak media sosial dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
                                                          10. pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
                                                          11. sidang terbuka penetapan kelulusan akhir (terpilih/tidak terpilih).

                                                          Info Penting :
                                                          Silahkan download file berkas pendaftaran dengan klik tombol Download Berkas pada halaman pendaftaran.

                                                          Itulah persyaratan pendaftaran, urutan kegiatan, dan materi uji untuk calon Bintara Polisi. Untuk bisa lulus seleksi, maka anda harus bisa melewati setiap tahap seleksi yang diberikan karena jika anda gagal satu kalipun pada tahap seleksi tertentu, maka anda akan dinyatakan gugur.

                                                          Maka dari itu, persiapkan diri anda sebaik mungkin dengan cara berlatih fisik dan mempelajari materi yang akan diujian serta kuatkan mental anda.

                                                          Setelah anda dapat memenuhi persyaratan serta ketentuan di atas, maka selanjutnya anda dapat melakukan pendaftaran dengan alur seperti berikut ini.

                                                          B. Alur Pendaftaran Bintara Polri
                                                          1. Buka alamat penerimaan.polri.go.id
                                                          2. Pilih jenis seleksi "Bintara" yang diminati lalu klik "daftar"
                                                          3. Kemudian anda diminta untuk mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website
                                                          4. Setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan;
                                                          5. Gunakan username dan password untuk login ke penerimaan.polri.go.id untuk melengkap data-data pendaftaran.
                                                          6. Pendaftar akan mendapat cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres;

                                                          C. Tata Cara Verifikasi Pendaftaran

                                                          Tata cara verifikasi di Polres / Polda setempat:
                                                          1. verifikasi dilaksanakan secara offline;
                                                          2. verifikasi offline setiap harinya dilaksanakan jam 08.00 s.d. 16.00 WIB;
                                                          3. pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi;
                                                          4. pendaftar melakukan perekaman wajah (face recognition) yang dibantu oleh operator;
                                                          5. pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap 2 (dua):
                                                            1. asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi;
                                                            2. asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk Kartu keluarga (KK) yang sudah ada barcodenya tidak perlu dilegalisir;
                                                            3. asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akte kelahiran yang sudah ada barcodenya tidak perlu dilegalisir;
                                                            4. asli ijazah: SD, SMP, SMA/MA/SMK/sederajat, bagi yang ijazahnya sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah / Perguruan Tinggi yang menerbitkan;
                                                            5. asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan;
                                                            6. pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna kuning sebanyak 10 lembar;
                                                            7. surat persetujuan orang tua/wali (formdapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
                                                            8. surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
                                                            9. surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
                                                            10. daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaraan online) dan fotokopi;
                                                            11. surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
                                                            12. surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
                                                            13. surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
                                                            14. surat penyataan peserta dan ortu/wali untuk tidak melakukan KKN dan tidak menggunakan sponsorship atau ketebelece (formdapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
                                                            15. surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;
                                                            16. surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.
                                                          6. pendaftar melaksanakan pengukuran tinggi dan berat badan dengan alat ukur yang sudah ditera;
                                                          7. bagi peserta yang dinyatakan lengkap menyerahkan administrasi pendaftaran (poin 5) dan telah melakukan pengukuran tinggi badan, selanjutnya diberikan nomor ujian oleh panitia daerah (verifikasi offline) yang akan digunakan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi;
                                                          8. melibatkan tenaga ahli outsourcing yang kredibel dan profesional (dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Ikatan Dokter Indonesia, Himpunan Sarjana Psikologi Indonesia, Auditor TI dan lain-lain) untuk membantu pelaksanaan pengujian / pemeriksaan setiap tahapan tes secara independen, jujur dan tidak KKN serta menginformasikan kepada panitia daerah apabila terdapat permasalahan;
                                                          9. bagi peserta atau orangtua/wali dapat mengadukan jika menemukan penyalahgunaan wewenang / pelanggaran yang dilakukan oleh panitia melalui hotline Rim Polri dan aplikasi whistleblowing system berbasis website;
                                                          10. membentuk pengawas internal dan pengawas eksternal untuk mengawasi pelaksanaan ujian / pemeriksaan, namun tidak dilibatkan dalam memutuskan kelulusan dan apabila terdapat / menemukan permasalahan agar menginformasikan kepada panitia.

                                                          D. Jadwal Pelaksanaan dan Seleksi
                                                          Penting!!!
                                                          • Untuk informasi lain yang belum dimuat disini maka dapat anda lihat langsung di website resmi Penerimaan Polri.
                                                          • Apabila ada perubahan atau perbedaan informasi, maka yang berlaku adalah yang ada di website resmi Penerimaan Polri pada alamat penerimaan.polri.go.id

                                                          Selanjutnya Baca :

                                                          Baca Juga Artikel Terkait :

                                                          Demikianlah informasi tentang Pendaftaran Bintara Polri (Bintara PTU dan Bintara Kompetensi Khusus) yang dapat admin sampaikan. Semoga informasi tersebut dapat memberikan pencerahan untuk anda semua.

                                                          Admin disini urut mendoakan yang terbaik untuk kelulusan anda. Jangan lupa untuk terus berjuang hingga berhasil. Cukup sekian info dari admin dan semoga berhasil.

                                                          Mari bantu bagikan informasi ini kepada teman atau kerabat anda yang membutuhkan atau ajak teman anda secara langsung untuk membaca disini. Thanks and good luck.