Persyaratan Pendaftaran PKN STAN 2025/2026

Persyaratan Pendaftaran PKN STAN 2025 -- Persyaratan Masuk PKN STAN, Persyaratan SPMB PKN STAN, Syarat Daftar STAN, Syarat Masuk PKN STAN, Persyaratan Masuk STAN, Persyaratan Sekolah Ikatan Dinas PKN STAN, Persyaratan Seleksi Masuk STAN, Persyaratan Pendaftaran STAN, Persyaratan Pendaftaran dan Seleksi PKN STAN, Syarat Kelulusan PKN STAN. 

Kali ini admin akan berbagi informasi mengenai Persyaratan Pendaftaran PKN STAN 2025/2026. Informasi ini ditujukan bagi calon mahasiswa PKN STAN yang akan mendaftar di tahun ini. Langsung saja simak informasi selengkapnya di bawah ini.

https://www.pendaftaranonline.web.id/

Politeknik Keuangan Negara STAN atau yang dikenal dengan nama PKN STAN merupakan salah satu perguruan tinggi ikatan dinas di Indonesia yang bernaung di bawah Kementerian Republik Indonesia.

PKN STAN merupakan salah satu sekolah ikatan dinas yang paling banyak peminatnya. Dari tahun ke tahun, yang mendaftar bertambah terus. 

Mungkin karena PKN STAN adalah sekolah ikatan dinas ya.?

Benar sekali, PKN STAN sebagai sekolah ikatan dinas, menyelenggarakan pendidikan gratis bagi para mahasiswanya karena biayanya telah ditanggung oleh negara. Selain kuliahnya gratis, mahasiswa PKN STAN juga akan diberi uang saku.

Dengan kelebihan tersebut, maka membuat para calon mahasiswa berkeinginan tinggi agar diterima menjadi mahasiswa baru PKN STAN.

Bukan hanya itu, ini yang ditunggu, setelah lulus dari pendidikan di PKN STAN, bisa diangkat jadi PNS dan langsung bekerja di kementerian keuangan, di direktorat bea dan cukai, di direktorat jenderal pajak, di direktorat jenderat kekayaan Indonesia, Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal, dan lain-lain.

Begitu mudahnya mendapatkan pekerjaan setelah lulus kuliah serta biaya kuliah yang gratis selama menempuh pendidikan menjadikan PKN STAN sebagai sekolah ikatan dinas favorit.

Tak salah jika banyak sekali siswa-siswi lulusan SMA / MA / sederajat yang sangat berminat untuk kuliah di PKN STAN.

Nah, bagi kalian yang berminat untuk kuliah di PKN STAN, maka perlu mempersiapkan diri sejak sekarang, baik itu persiapan administrasi pendaftaran ataupun persiapan penguasaan materi.

Berikut ini admin berikan informasi mengenai Persyaratan Pendaftaran PKN STAN. Silahkan disimak dengan baik di bawah ini.

A. Jalur Penerimaan 

1. Jalur Reguler

Jalur Reguler A adalah jalur penerimaan mahasiswa baru dari seluruh lulusan sekolah menengah atas / sederajat, dalam rangka mengisi formasi pegawai Kementerian Keuangan, kementerian/lembaga lainnya, atau pemerintah daerah.

Jalur Reguler B adalah jalur penerimaan mahasiswa baru dari seluruh lulusan sekolah menengah atas/sederajat yang pada tahun 2023 atau tahun 2024 menjadi finalis lomba Bedah Data APBD atau finalis Olimpiade APBN yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan, dalam rangka mengisi formasi pegawai Kementerian Keuangan, kementerian/lembaga lainnya, atau pemerintah daerah.

2. Jalur Afirmasi Kewilayahan

Jalur Afirmasi Kewilayahan adalah jalur penerimaan mahasiswa baru dari seluruh lulusan sekolah menengah atas/sederajat dari wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah afirmasi untuk mengisi formasi pegawai Kementerian Keuangan, kementerian/lembaga lainnya, atau pemerintah daerah diutamakan pada wilayah afirmasi tersebut. 

3. Jalur Pembibitan

Jalur Pembibitan adalah jalur penerimaan mahasiswa baru dari seluruh lulusan sekolah menengah atas/sederajat untuk memenuhi kebutuhan CPNS pemerintah daerah.

B. Persyaratan Pendaftaran PKN STAN

1. Syarat Umum
  1. Pendaftar adalah lulusan tahun 2023, tahun 2024, atau lulusan tahun 2025 sekolah menengah atas / sederajat di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, atau Kementerian Agama.
  2. Pendaftar memiliki nilai dengan ketentuan:
    1. lulusan tahun 2023, tahun 2024, atau tahun 2025 memiliki nilai ijazah untuk mata pelajaran Bahasa Inggris dan Matematika tidak kurang dari 80,00 (skala 100,00);
    2. dalam hal lulusan tahun 2025 belum mendapatkan ijazah, dapat menggunakan Surat Keterangan Lulus dengan ketentuan memiliki nilai mata pelajaran Bahasa Inggris dan Matematika tidak kurang dari 80,00 (skala 100,00), dan wajib menunjukkan ijazah asli pada saat pendaftaran ulang;
    3. nilai di atas bukan hasil dari pembulatan.
  3. Pendaftar minimal berusia 14 tahun dan maksimal berusia 22 tahun pada tanggal 10 November 2025 sehingga pendaftar yang lahir sebelum tanggal 10 November 2003 atau sesudah tanggal 10 November 2011 tidak dapat mendaftar.
  4. Pendaftar dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari ketergantungan narkoba.
  5. Pendaftar pria tidak bertato, tidak bertindik di bagian telinga dan/atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama / adat.
  6. Pendaftar wanita tidak bertato, tidak bertindik di anggota badan lainnya selain telinga, dan/atau tidak bertindik di telinga lebih dari 1 (satu) pasang (telinga kiri dan kanan), kecuali karena ketentuan agama / adat.
  7. Pendaftar belum pernah menikah / kawin dan bersedia untuk tidak menikah / kawin selama mengikuti pendidikan.
  8. Pendaftar tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir SPMB PKN STAN pada tahun-tahun sebelumnya.

2. Syarat Khusus Jalur Afirmasi Kewilayahan

Bagi pendaftar jalur afirmasi kewilayahan ditambahkan syarat-syarat sebagai berikut.
  1. Pendaftar telah menyelesaikan sekolah menengah atas/sederajat di kabupaten / kota pada provinsi afirmasi yang dipilih.
  2. Khusus pendaftar dari Provinsi Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur, pendaftar telah menyelesaikan sekolah menengah atas / sederajat di provinsi afirmasi yang dipilih;
  3. Khusus pendaftar dari provinsi pada wilayah Pulau Papua, pendaftar telah menyelesaikan sekolah menengah atas/sederajat di wilayah Pulau Papua;
  4. Khusus pendaftar dari Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) Papua, pendaftar memiliki Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah Menengah Atas / sederajat bahwa pendaftar merupakan pendaftar ADEM Papua;
  5. Pendaftar memiliki orang tua (ayah kandung atau ibu kandung) yang lahir di kabupaten / kota pada provinsi afirmasi yang dipilih yang dibuktikan dengan akta kelahiran pendaftar dan KTP ayah kandung atau ibu kandung / Kartu Keluarga (KK) pendaftar / Surat Keterangan Hubungan Keluarga yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa dengan ketentuan:
    1. Dalam hal kabupaten/kota pada provinsi afirmasi yang dipilih merupakan daerah otonom baru hasil pemekaran, tempat lahir orang tua (ayah kandung dan / atau ibu kandung) dapat berada di kabupaten / kota induk.
      • Contoh: Pendaftar dari Kabupaten Tojo Una-Una yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Poso mendaftar pada jalur afirmasi kewilayahan Provinsi Sulawesi Tengah. Orang tua pendaftar lahir di Kabupaten Poso yang merupakan kabupaten/kota induk sebelum pemekaran. Dalam hal ini pendaftar memenuhi syarat untuk mendaftar pada jalur afirmasi kewilayahan Provinsi Sulawesi Tengah.
    2. Khusus Provinsi Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur, berlaku ketentuan sebagai berikut.
      • pendaftar memiliki orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) yang lahir di provinsi afirmasi yang dipilih.
      • Dalam hal provinsi afirmasi yang dipilih merupakan daerah otonom baru hasil pemekaran, tempat lahir orang tua (ayah kandung dan / atau ibu kandung) pendaftar dapat berada di provinsi induk.
        • Contoh: Pendaftar dari Provinsi Maluku Utara yang merupakan pemekaran dari Provinsi Maluku mendaftar pada jalur afirmasi kewilayahan Provinsi Maluku Utara. Orang tua lahir di Provinsi Maluku yang merupakan provinsi induk sebelum pemekaran. Dalam hal ini pendaftar memenuhi syarat untuk mendaftar pada jalur afirmasi kewilayahan Provinsi Maluku Utara.
    3. Dalam hal provinsi afirmasi yang dipilih adalah Provinsi Nusa Tenggara Timur, tempat lahir orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) pendaftar dapat berada di wilayah eks-Provinsi Timor Timur.
    4. Khusus provinsi pada wilayah Pulau Papua, pendaftar memiliki orang tua (ayah kandung dan / atau ibu kandung) yang lahir di provinsi pada wilayah Pulau Papua.

3. Syarat Khusus Jalur Pembibitan

Bagi pendaftar jalur pembibitan ditambahkan syarat-syarat sebagai berikut.
  1. Pendaftar berdomisili pada provinsi/kabupaten/kota pembibitan yang dipilih dibuktikan dengan KTP / KK pendaftar.
  2. Pendaftar memiliki orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) yang lahir di provinsi / kabupaten / kota yang melaksanakan kerja sama pembibitan yang dipilih, dibuktikan dengan akta kelahiran pendaftar dan KTP ayah kandung atau ibu kandung / KK pendaftar / Surat Keterangan Hubungan Keluarga yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa.

Dalam hal provinsi/kabupaten/kota yang dipilih merupakan daerah otonom baru hasil pemekaran, tempat lahir orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) dapat berada di provinsi / kabupaten / kota induk.

Contoh : Pendaftar jalur pembibitan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Muara Enim memiliki orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) yang lahir di Kabupaten Muara Enim yang merupakan kabupaten induk sebelum pemekaran. Dalam hal ini pendaftar memenuhi syarat untuk mendaftar pada Jalur Pembibitan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.


Itulah persyaratan pendaftaran PKN STAN. Persiapkan sejak sekarang apa-apa yang diperlukan pada saat pendaftaran nanti. Untuk informasi lain yang diperlukan, silahkan lihat di website resmi PKN STAN.

Catatan : Jika ada perubahan atau perbedaan informasi, maka ikuti yang ada di website resmi.


Demikian informasi mengenai Persyaratan Pendaftaran PKN STAN. Semoga informasi tersebut bermanfaat untuk kalian semua. Terima kasih telah membaca artikel ini. Ayo bantu bagikan informasi ini pada teman lainnya. Cukup sekian dan salam sukses selalu.